Ibu Muda Minut Bunuh Bayi Sendiri Lantaran Kesal Suami Jarang Pulang

 

METRO, Airmadidi – Ibu muda AA alias Ris (23) warga Perum CBA Gold Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara tega menganiaya buah hatinya sendiri AL (1,6) hingga tewas ternyata hanya lantaran dipicu kekesalannya pada sang suami.

“Korban saat disuapi makanan tapi menolak, sehingga pelaku naik pitam dan menghantam wajah korban dengan telapak tangan,” ungkap Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, didampingi Kasatrekrim AKP Fandi Ba’u dan  Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus dalam konferensi pers, Jumat (05/08/2022).

Terungkap dalam konferensi pers  itu pelaku AA melakukan tindakan tersebut akibat sakit hati karena suaminya seperti jarang pulang rumah, sehingga ibu muda itu melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya bayinya. Hantaman telapak tangan dua kali dari ibunya itu, korban terjatuh kebelakang terlentang dengan kepala membentur lantai.

“Akibat benturan itu, korban langsung kejang-kejang dan bernafas berat,” sebut Kapolres Bambang.

Melihat kondisi anaknya seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan namun sia-sia. Pelaku yang bingung kemudian memesan Gojek dan langsung menuju Polsek Tikala. Sedangkan korban ditinggalkan bersama AS seorang penjaga yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” ungkap Bambang.

Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ menambahkan pelaku yang merupakan istri kedua yang dikaruniai dua anak ini sudah sering melakukan perbuatan ini.
Ba’u mengungkap motif penganiayaan berujung maut tersebut dilakukan pelaku kepada anaknya karena sakit hati kepada sang suami. Menurut pelaku, ayah dari bocah malang itu jarang pulang. Suami istri itu seringkali bertengkar di telepon. “Sakit hati pelaku akhirnya dilampiaskan kepada anak mereka yang masih bayi,” ungkap Kasatrekrim.

“Yang menjadi korban adalah anak kedua. Informasi sebelumnya terungkap seminggu yang lalu pelaku juga sudah melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul kaki menggunakan botol bedak plastik dan mencubit sekujur tubuh korban,” papar Ba’u.

Ditegaskan Kasat perbuatan pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung. AA alias Ris yang dihadirkan dalam konferensi pers itu tak henti membendung air mata.(RAR)

Tinggalkan Balasan