KORANMETRO.COM- Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pria berinisial MM, warga desa Wanga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Pria 18 tahun ini ‘didor’ karena berupaya melarikan diri dari kejaran petugas polisi.
Kapolsek Motoling, Iptu Maxie Sarijowan, menjelaskan tersangka MM terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di desa Wanga, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko di desa Picuan Baru.
“Kasus Curanmor di desa Wanga, dan pencurian dengan pemberatan di salah satu toko desa Picuan Baru yang kerugiannya puluhan juta rupiah,” ungkap Maxie.
Selain itu, kata Maxie, tersangka MM diketahui membawa lari anak perempuan yang masih di bawah umur.
“Tindak pidana tersebut dilakukan pada bulan November ini, termuat dalam dua laporan polisi dan satu pengaduan,” ucapnya.
Kata Maxie, setelah beberapa hari dilakukan upaya pengejaran oleh Tim gabungan Polsek Motoling dan Resmob Sat Reskrim Polres Minsel, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Kota Manado, pada Jumat (16/11/2024).
“Saat pengembangan di Minsel, tersangka sempat berupaya melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” ujarnya.(tbn)
Komentar