METRO, Manado- Kejadian penikaman yang mengakibatkan korban tewas terjadi di jalan 14 Februari tepatnya di Kelurahan Teling Atas, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado Selasa (23/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasus penikaman itu berawal ketika dua pelaku yang masih berusia ABG yakni lelaki B (17) dan F (17) keduanya warga di Kecamatan Wanea berboncengan diatas sepeda motor melewati Kelurahan Teling Atas
Sedangkan korbannya adalah lelaki Joseph Galela (28) seorang pekerja swasta yang berasal dari Kabupaten Toli – toli, Provinsi Sulawesi Tengah,
Diperoleh informasi, sebelum kejadian kedua pelaku yang diduga telah mabuk berboncengan di sepeda motor untuk membeli rokok.
Saat melintas di jalan 14 Februari, kedua pelaku melihat korban sedang berteduh dan duduk dimotornya karena sedang hujan.
Pelaku B menoleh kearah korban. Berpaspasan juga hal sama dilakukan oleh korban dan ternyata itu membuat B tersinggung sehingga langsung meminta F agar sepeda motornya berbalik arah.
Bahkan tak lama kemudian pelaku B langsung melompat dari motor dan mencabut pisau badik yang diselipkannya di perutnya. Korban yang melihat itu langsung lari ke jalan sambil dikejar B.
Sialnya korban terpeleset dan jatuh dengan posisi duduk. B juga ikut jatuh dengan korban. Namun seketika itu juga B berdiri mengayunkan pisau kearah korban. Dua tikaman dari B sempat ditangkis korban meski mengenai tubuhnya.
Tak berselang lama pelaku F datang dan menikam korban sebanyak dua kali hingga mengenai rusuk dan perut kiri.
Usai beraksi, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Wanea.
Sedangkan korban dilaporkan tewas di lokasi kejadian. Sehingga ketika polisi tiba langsung mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK tak menapik adanya kejadian itu ketika dikonfirmasi.
Menurutnya usai mendapat laporan atas kejadian itu, pihak kepolisian langsung mengambil beberapa tindakan.
“Salah satu pelaku yakni F merupakan residivis kasus penikaman dan baru saja bebas pada 11 Desember 2021,” kata Sugeng Wahyudi Santoso yang sebelumnya sebagai Kasat Narkoba Polresta Manado ini.(33)
Komentar