KORANMETRO.COM- Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang resmi dimulai pada hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.
“Mari kita jaga masa tenang Pilkada 2024 ini dengan baik, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon,” ujar Kapolda, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Ia mengingatkan kepada para kontestan Pilkada di Sulawesi Utara agar tidak melakukan money politik atau politik uang. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ungkapnya.
Kata Thamsil, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Thamsil meminta warga masyarakat agar turut mengawasi tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara ini.
“Laporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu jika menemukan adanya pelanggaran Pilkada selama masa tenang dan juga segera laporkan kepada Kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas,” katanya.(tbn)
Komentar