Minahasa Resmi Jadi Enam Dapil, Alokasi Kursi DPRD Berubah

METRO, Tondano- Perubahan konstalasi politik terjadi di Kabupaten Minahasa. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Minahasa pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, dapil Kabupaten Minahasa bertambah dua. Sebelumnya ada empat dapil, kini jadi enam dapil. Alokasi kursi DPRD juga ikut berubah.

“Perubahan dapil tertuang dalam lampiran PKPU nomor 6 tahun 2023, yang ditetapkan pada 6 Februari 2024. Karena ini keputusan KPU RI, tentu kita akan laksanakan, ” ujar Ketua KPU Minahasa, Lord Malonda melalui komisioner devisi teknis, Chris Ngantung pada harian ini, Selasa (07/02).

Chris menerangkan, sebelumnya KPU Minahasa telah membuat tiga rancangan dapil, yakni rancangan pertama mengacu ke empat dapil dengan alokasi kursi yang sama dengan pemilu 2019 dengan mempertahankan prinsib kesinanbungan. Kedua hanya ditambah satu dapil dan alokasi kursinya disesuaikan lagi. Dan rancangan ketiga ditambah dua dapil. Tiga rancangan itu kemudian telah diuji publik dan di teruskan ke KPU RI.

“Rancangan pertama sama dengan sebelumnya. Sedangkan dirancangan kedua, proposionalitas kursi tidak seimbang karna di dapil IV ada 10 kursi, Dapil III ada 11 kuri, tidak seimbang dengan alokasi kursi dapil lainya ada 5 dan 6 kursi. Dan pecahan dapil yang disetujui KPU RI lebih proposional, ” papar Chris.

Menurut Chris perubahan Dapil merupakan kewenangan KPU RI dengan mempelajari apakah layak atau tidak. “Tentu setiap terobosan ada konsekuensi. Ada yang diuntungkan ada yang dirugikan. Dan ini memang terjadi masukan dalam uji publik, ” ujar Chris.

Sementara itu, rancangan perubahan dapil yang disetujui KPU RI adalah memecah dapil III meliputi Langowan Raya, Kawangkoan dan Sonder jadi dua dapil. Kemudian, memecah dapil IV meliputi Pineleng, Tombulu, Mandolang, Tombariri, Tombariri Timur jadi dua dapil.

Meski Dapil dan alokasi kursi berubah namun jumlah total kursi DPRD Minahasa masih tetap 35 kursi.(bly/kg)

Salinan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Keenam Dapil Meliputi :
Dapil 1 : Tondano Raya.(Alokasi 7 kursi).
Dapil 2 : Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken, Kakas Barat.(Alokasi 7 kusi).
Dapil 3 : Langowan Timur, Langowan Barat, Langowan Selatan, Langowan Utara (Alokasi 5 kursi).
Dapil 4 : Tompaso, Sonder, Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat (Alokasi 6 kursi).
Dapil 5 : Tombariri, Mandolang, Tombariri Timur (Alokasi 5 kursi).
Dapil 6 : Pineleng, Tombulu (Alokasi 5 kursi)

Komentar