Pasandaran: Pemberlakukan Level 4 Mulai Esok

METRO, Sangihe- Kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus meningkat sehingga mau tidak mau Gugus Tugas Covid (GTC) Provinsi Sulawesi Utara naikkan status Kabupaten Kepulauan Sangihe dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 4.

Tidak hanya Kabupaten Kepulauan Sangihe, GTC Prov Sulut juga menaikkan Level PPKM di Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Manado dan Minahasa Utara sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Data dari Dinas Kesehatan Sangihe pertanggal 21 Februari 2022, 318 orang terkonfirmasi positif covid. 4 meninggal dunia, 7 orang sembuh dan sisanya masih menjalani isolasi.

Menyikapi naiknya level tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr Handry Pasandaran ME menegaskan, bahwa pihak Dinkes telah mengambil beberapa langkah-langkah upaya pencegahan. Namun menunggu keputusan dari tim Satgas covid Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Tentu ada indikator yang dipakai kenapa Sangihe naik level. Seperti jumlah kasus per 100.000 penduduk perminggu, terkonfirmasi lebih dari 150 kasus. Jumlah rawat inap, kita sudah lebih dari 30 pasien, dan angka kematian dimana seminggu ini ada 4 kasus kematian,” ujarnya.

“Pada level 4 ini, semua kegiatan masyarakat ada pembatasan. Namun kebijakannya, diserahkan ke setiap daerah masing-masing. Dan akan dijalankan Satgas covid serta regulasinya melalui surat edaran Bupati. Rencananya besok tim akan memutuskan pemberlakuan level 4 ini, untuk semua kegiatan baik yang esensial maupun non esensial,” sambungnya.

Kegiatan esensial seperti menyangkut makan, minum, sandang dan pangan akan tetap dijalankan aktivitasnya jelas Pasandaran. Tapi tetap mengacu penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

“Seperti di pasar, ga mungkin pasar di tutup. Pasar tetap buka, namun kalau boleh pelaku pasarnya seperti penjual sudah di vaksin, orang yang sudah belanja juga sudah di vaksin. Menggunakan masker dan diusahakan saat melakukan transaksi jual beli antri untuk menghindari kerumunan,” tegasnya.

“Dan yang non esensial, seperti pernikahan, acara ulang tahun, pertandingan atau perlombaan harus diatur secara ketat. Dalam artian jika tetap diselenggarakan aturannya disepakati oleh tim Satgas. Seperti yang hadir dibatasi dengan hanya yang sudah divaksin. Kemudian protokol kesehatan yang ketat, seperti pakai masker, menjaga jarak serta menyiapkan alat cuci tangan dan hand sanitizer,” pungkasnya.(km-01)

Komentar