PAW Lima Legislator Mitra Masih Berproses di Propinsi

METRO, Ratahan – Proses pergantian antar waktu atau PAW terhadap lima legislator kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang mengundurkan diri, belum juga tuntas. Kabar teranyar menyebutkan, dokumen usulan PAW tersebut masih berproses di Pemprop Sulawesi Utara.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra, Novry Raco SSos mengatakan, sejak pekan kemarin, dokumen pengunduran diri dari yang bersangkutan serta surat keputusan diberhentikan dari partai politik, sudah disodorkan pihaknya ke Tata Usaha dan Biro Pemerintahan Setda Propinsi Sulut. 

“Kini tinggal tergantung PempropmSulut kapan dituntaskan,” ujar Raco.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Mitra Roy Lumingas SH menambahkan, secara aturan PAW bisa dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur. 

“Namun sebelum SK Gubernur keluar, terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lumingas sembari menambahkan, kemungkinan pekan depan, SK tentang PAW tersebut sudah keluar.

Diketahui, tiga legislator Mitra dari PDIP yakni Royke Pelleng, Decker Mamusung, Delly Makalow serta dua legislator PAN yakni Tommy Lumintang dan Vanda Rantung harus di-PAW setelah memilih pindah partai politik lain saat kembali nyaleg untuk Pemilu 2019 mendatang. Pelleng, Mamusung dan Makalow pindah ke Nasdem, sementara Rantung dan Lumintang, memilih pindah ke Partai Golkar.

Penulis: Ryan Sandag