Pihak PD Pasar saat melakukan pengecekan aset Pemkot, waktu lalu
METRO, Manado- PD Pasar Kota Manado berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Manado yang sudah sempat diklaim telah menjadi hak milik pribadi.
Aset tersebut adalah bangunan toko yang berlokasi di Jalan Lembong di kawasan pusat Kota Manado.
Direktur Utama PD Pasar Kota Manado, Fery Keintjem mengatakan kembalinya aset Pemkot Manado ini sudah sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado.
“Pengadilan Negeri Manado menolak Gugatan Penggugat Perkara No. 220/Pdt.G/2018/PN. Mdo. Dalam pertimbangan Hukum Pengadilan menyatakan bahwa objek sengketa bangunan toko yang berlokasi di Jl. Lembong Kota Manado adalah milik dari Pemerintah Kota Manado yang dikelola oleh PD Pasar Manado dan selanjutnya pengadilan juga menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik dan Akte Jual Beli antara Eko Pratanto dan Lisia Chandra Adalah Tidak Sah,” ungkap Keintjem.(Rey)
Komentar