Polda Sulut Bekuk 2 Tersangka Narkoba Beserta 15 Paket Sabu di Minsel 

 

METRO, Manado – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua tersangka beserta 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), belum lama ini. Kedua tersangka masing-masing lelaki FMW (26) dan BAT (26) sama-sama warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan ditangkap di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (04/05/2023), sekitar pukul 14.30 WITA.

“Modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel. Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” jelas Kombes Pol Iis Kristian, dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Senin (08/05/2023) siang, bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.

Lanjut Kabid Humas, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya,” tegas Iis Kristian.

Dalam pemeriksaan, FMW mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (05/05/2-23) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

“Penggeledahan di rumah BAT di Manado ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya,” sebut Kabid Humas.

Dari pengakuannya, BAT diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh seseorang dari Sumatera dan saat ini masih dalam pengembangan.

“Barang bukti terdiri dari 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus Sim card,” papar Iis Kristian.

Dirresnarkoba menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.

“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,” pungkas Budi Samekto, seraya berterima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap.(RAR)

Komentar