oleh

Polisi Ringkus Tersangka Pengedar 3 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Singkil

KORANMETRO.COM- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan seorang pria (24) berinisial RT, warga Kelurahan Kombos Barat.

Pemuda ini diringkus Kamis (26/7/2025) pekan lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Bersamanya polisi mengamankan 3.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 100 butir Trihexyphenidyl kemasan tablet, dan 1 unit handphone, sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa RT kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan Kombos dan Kelurahan Singkil.

“Tim berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah tempat kos. Petugas kami lalu membawanya bersama seluruh barang bukti ke Mapolresta Manado,” jelas Haryono.(tbn)

Komentar