METRO, Manado- Polisi menyita ratusan butir pil obat keras jenis trihexiphenidyl dari tangan RD (39) warga Kota Manado.
RD diamankan pada hari Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 19.00 Wita, di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kota Tomohon.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Bailang Manado. Total barang bukti yang disita sebanyak 690 butir beserta 1 buah HP,” ujar Kapolres Tomohon, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Sulu.
Tertangkapnya pelaku kata Ferdy, berkat laporan masyarakat yang mengetahui peredaran obat keras tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(sumber: tribratanews.sulut)
Komentar