Ribuan Petugas Pilkada Sulut Belum Terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan

KORANMETRO.COM- Semua petugas pemilihan kepada daerah (Pilkada) wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Namun sayang dalam waktu yang tinggal 25 hari lagi, masih sedikit petugas Pilkada Sulut yang terdaftar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulut, Sunardy Syahid, mengungkapkan bahwa dari potensi sekitar 45 ribu orang petugas KPU dan Bawaslu se-Sulut, baru 2.200 petugas yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya masih ada ribuan petugas yang belum terdaftar. Kami ingin memastikan sebelum tanggal 27 November nanti, semua tenaga Ad Hoc penyelenggara Pemilu sudah dilindungi program Jamsosnaker,” ucap Sunardy.

Dijelaskannya, penyelenggara Pilkada yang berhak didaftarkan yaitu para Komisioner, PPS, KKPPS, Pantarlih, Panwas, Panwascam, serta tenaga Non ASN di KPU dan Bawaslu. “Minimal terdaftar di dua program dengan iuran sekitar Rp16 ribuan,” jelas Sunardy.

Menurutnya, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan secara tegas kepada kementerian dan lembaga negara agar memastikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu. “Supaya ada perlindungan dari resiko-resiko sosial seperti sakit, kecelakaan, bahkan sampai resiko kematian saat menjalankan tugas sebagai petugas Pilkada,” ungkap Sunardy.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan Sulut, diketahui baru KPU Manado yang mendaftarkan petugas Pilkada. Sementara untuk Bawaslu, tinggal Bitung, Kotamobagu, Minahasa, Minsel, Minut dan Bolmong, yang belum mendaftarkan petugasnya. Total petugas Bawaslu yang terdaftar mencapai 2006 orang.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengungkapkan bahwa saat ini belum semua daerah menganggarkan perlindungan sosial bagi petugas Ad Hoc, sehingga belum semua terdaftar sebagai peserta.

“Di beberapa kabupaten dan kota memang sudah ada anggaran seperti Minut dan Bitung. Tetapi memang ada kabupaten dan kota yang tidak ada sama sekali,” ujar Kenly.(ian)

Komentar