Salah satu tempat usaha di kawasan Megamas yang belum berizin.
METRO, Manado- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan sidak tempat usaha yang berada di kawasan Mega Mas Kota Manado, Rabu (27/2/2019).
Tim dipimpin Dinas PM-PTSP didampingi lurah Wenang Selatan, perwakilan Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP Kota Manado melakukan sidak perizinan di beberapa tempat usaha.
Dari sidak ini didapati sejumlah tempat usaha belum memiliki izin baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin usaha. Diantaranya, toko Mer 99, rumah makan di kawasan de Futsal Mega Mas, kawasan kuliner Go Food dan salah satu ruko yang sudah dijadikan tempat kos.
Di tempat-tempat usaha ini kemudian ditempelkan pemberitahuan bahwa tidak memiliki izin.
“Ini sebagai sanksi moral bagi mereka. Kita melakukan penempelan (pemberitahuan) karena tempat-tempat usaha ini belum memiliki izin,” tukas Kepala Bidang Pengendalian dan Pengkajian Dinas PM-PTSP Kota Manado, Steven Runtuwene yang memimpin pelaksanaan sidak.
Dia mengatakan tempat usaha yang tak berizin ini diimbau untuk segera mengurus izin dan diberi waktu 3 hari ke depan.
“Kalau dalam waktu yang ditentukan belum juga diurus maka akan kita ambil langkah tegas,” tandas Kabid.(Rey)
Komentar