METRO, Manado- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado kemabli mengungkap transaksi obat-obatan terlarang. Kali ini lelaki V alias Vicky (32), warga Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan lll, Kecamatan Singkil ditangkap saat bertansaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl, Kamis (03/06) sekitar pukul 19.00 WITA lalu di Jalan Martadinata 8, Lingkungan l, Kecamatan Paal ll.
Sebagaimana informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa di seputaran Jalan Martadinata 8, Lingkungan l, Kecamatan Paal Dua, tepatnya di depan SPBU Paal ll akan terjadi transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl. Berdasarkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba kemudian langsung melakukan lidik dan pengintaian. Benar saja, dalam pengintaian, Tim melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Tidak mau buruanya lolos Tim langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut. Saat digeledah, polisi mendapati 100 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dalam tas pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan di rumah pelaku dan dari penggeledahan ditemukan kembali sekitar 18 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan. Sehingga total Thryhexypenidyl yang ditemukan sebanyak 118 butir.
Tanpa menunggu lama, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi Minggu (06/06) kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti 118 butir pil Thryhexypenidyl. Untuk sementara ini yang pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.(33)
Komentar