Asisten III menyerahkan surat tugas
METRO, Manado- Royke Mamahit resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, dengan Nomor : 800/LT.08/BKD/1414/2018.
Walikota Manado, GS Vicky Lumentut melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum setda Kota Manado, Frans Mawitjere menyerahkan surat perintah kepada Royke Mamahit, Jumat (12/10) sore , bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kota manado.
“ Atas nama Pak Walikota GS Vicky Lumentut saya serahkan surat perintah ini. Untuk menjabat sebagai pelaksana tugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado. Jalankan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” ujar Mawitjere disaksikan oleh Sekretaris dan sejumlah staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Diketahui Royke Mamahit Jabatan sebelumnya sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota manado.
Penulis: Reymond Fransisco
Komentar