METRO, Manado- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mewarning pedagang yang menjual minyak goreng curah, Minyakita di luar harga yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Wamendag kepada awak media, usai mengunjungi Pasar Winenet Bitung, Pasar Kauditan Minahasa Utara, dan Pasar Bersehati Manado, pekan lalu.
Menurut Sambuaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas toko atau warung yang kedapatan menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu pada kisaran Rp Rp14.000 per liter hingga Rp 15.500 per kilo.
“Kemendag terus memantau harga dan pasokan Minyakita. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengawal harga dan pasokannya,” jelas Sambuaga
Ia mengatakan, berkat dukungan program tol laut Minyakita semakin merata ketersediaannya, dan sudah tersedia di 34 provinsi. “Dinas yang membidangi perdagangan di 34 provinsi telah melaporkan terdapat Minyakita di area pasar pantauan,” kata Wamendag.
Lanjut dia, Minyakita telah menjangkau Indonesia bagian timur, seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Di Nusa Tenggara, Minyakita sudah tersedia di Kupang, bahkan di daerah 3T seperti Atambua.
“Di Maluku dan Maluku Utara, tersedia di Ambon, Maluku Tenggara, Masohi, dan Tidore Kepulauan. Sementara, di Papua dan Papua Barat, Minyakita sudah tersedia di Merauke dan Manokwari,” tandas Wamendag.(71)
Komentar