METRO, Sangihe- Pembatalan pemberlakukan PPKM Level 3 khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak mengganggu aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan layanan masyarakat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak harus meninggalkan tugas dan tanggungjawab yang diemban untuk bepergian jelang Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe, Melanchton Heri Wolf ST ME saat dikonfirmasi terkait pembatalan pemberlakukan PPKM Level 3. Dikatakannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe pastinya tetap menunggu regulasi secara berjenjang.
“Ya, saya pikir jika tidak ada pemberlakukan PPKM Level 3 tentunya ini juga memudahkan bagi ASN untuk memanfaatkan hal cuti, namun demikian tugas dan tanggungjawab tetap menjadi perhatian. “ungkap Wolf.
Walaupun tidak diberlakukan PPKM level 3 lanjut Sekda, namun dalam kondisi-kondisi tertentu tetap dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat terutama urusan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk jajaran Pemerintahan tugas-tugas yang harus diselesaikan di Tahun Anggaran 2021 menjadi prioritas termasuk mendukung percepatan vaksinasi, jelas Wolf.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu mengatakan sampai saat ini belum menerima perubahan regulasi tentang PPKM Level 3. Untuk itu di jajaran Pemda Sangihe masih menerapkan edaran lama, ASN tidak diperkenankan cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“ Sampai saat ini memang belum ada regulasi tentang pembatalan pemberlakukan PPKM Level 3 jelang Nataru, yang artinya kita masih menunggu,” ujarnya. “Selama belum ada Regulasi secara berjenjang tentang hal itu, otomatis masih berpedoman tehadap regulasi yang lama, diantaranya ASN tidak diperkenankan cuti saat Nataru. Berbagai tugas Pemerintahan tetap dijalankan seperti biasanya dan jika ada perubahan tentunya menyesuaikan dengan regulasi yang ada secara berjenjang,” sambung Lawendatu.(km-01)
Komentar