Jual Mobil Orang, Yusda Diringkus Tim Paniki

Pelaku Yusda saat ditangkap Tim Paniki

METRO, Manado- Tim Paniki Rimbas Polresta Manado berhasil meringkus lelaki berinisial YC alias Yusda (18) warga Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget. Pasalnya Yusda, melakukan penggelapan mobil milik orang tuanya sendiri yakni AM alias Ardini (56).

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa (11/2) sore di hotel yang berada di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang. Dari informasi yang dirangkum dari data dan keterangan kepolisan, peristiwa itu berawal pada Selasa (11/2) sore sekitar pukul 04.00 WITA, tanpa sepengetahuan korban anaknya mengambil kunci mobil di kamar. Kemudian pelaku membawa mobil Suzuki R3 beserta STNK dan BPKB.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian. Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin kemudian melakukan penyelidikan Berdasarkan Laporan LP/259/II/2020/ Resta Manado.

Tim anti badit Polresta Manado ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang.

Menurut pengakuan pelaku Yusda Saat dilakukan introgasi oleb Tim Paniki, pelaku mengaku telah menjual mobil tersebut di salah satu show room dengan harga 75 juta.

“Kami pergi ke show room untuk mengambil mobil yang di jual pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan didalam kamar hotel, kami menemukan uang tunai sebesar Rp 68.860.000 sisa dari hasil penjualan mobil serta handphone merek Vivo yang dibeli pelaku,” Ujar Karimudin.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Aruan .(33)