KORANMETRO.COM- Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang bagi pengembang untuk memperoleh pembiayaan pembangunan perumahan melalui skema Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
MLT mencakup beberapa fasilitas, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta FPPP/Kredit Konstruksi.
Khusus bagi pengembang perumahan, skema FPPP/Kredit Konstruksi memberikan peluang memperoleh pembiayaan melalui bank kerja sama untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun yang dapat dibeli atau dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program MLT merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat tambahan kepada peserta, sekaligus mendorong keterlibatan dunia usaha dalam penyediaan hunian bagi pekerja,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti.
Ia menjelaskan, program MLT juga membuka peluang bagi para pengembang untuk ikut berkontribusi menyediakan hunian yang layak dan terjangkau.
Theresia bilang, keterlibatan pengembang menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem perumahan yang dapat menjangkau kebutuhan pekerja.
“Dengan adanya dukungan pembiayaan melalui bank kerja sama MLT, pengembang memiliki kesempatan untuk mengembangkan proyek perumahan yang menyasar segmen peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Theresia.
Berdasarkan ketentuan program MLT, pengembang yang berminat mengajukan pembiayaan perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki administrasi dan iuran yang tertib, serta tidak dalam kondisi PDS.
Selain persyaratan tersebut, dokumen pengajuan kredit konstruksi disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank kerja sama MLT.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor perumahan.
“BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong pemanfaatan manfaat tambahan ini agar dapat memberikan nilai tambah bagi peserta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Theresia.(ian)






