Penumpang Kapal di Pelabuhan Siau Tertangkap Tangan Bawa 40 Paket Sabu-sabu

KORANMETRO.COM- Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menangkap seorang penumpang kapal yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di wilayah kepulauan Siau.

Saat diamankan pria berinisial FM (36) ini tertangkap tangan sedanf membawa puluhan paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil bening.

Bacaan Lainnya

FM diringkus saat kapal yang ditumpanginya baru tiba di pelabuhan Pehe, Siau Barat, pada Senin (28/9/2026) lalu, sekitar pukul 05.44 Wita.

Dari tangan FM petugas mengamankan 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu, serta sejumlah barang lainnya.

“Tersangka juga menyimpan 3 paket, dan timbangan digital, di rumah kontrakan yang berlokasi di Tarorane, Siau Timur,” ujar Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, saat konferensi pers, pada Kamis (8/10/2026).

Kata Ronald, secara keseluruhan, polisi mengamankan 43 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dua lokasi tersebut.

Ia mengatakan, total berat barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai 9,12 gram.

“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina,” kata Ronald.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W, yang berdomisili di Kota Palu, dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan