KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintahan desa terkait pengelolaan Dana Desa (Dandes). Pesan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Joune Ganda yang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas.
“Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk diproses hukum,” kata Bupati.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berkaca dari tahun anggaran sebelumnya, sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Minut tersandung kasus hukum akibat penyimpangan penggunaan Dandes. Hal ini mendorong Bupati untuk memperketat pengawasan melalui koordinasi lebih erat antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat. Penegasan juga disampaikan soal tujuan utama dana ini. “Saya ingatkan sekali lagi, Dandes itu untuk pembangunan di desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya,” tandasnya.
Salah satu upaya pencegahan yang digariskan Bupati adalah penyesuaian sistem pencairan dana, menjadi berbasis kebutuhan riil. “Saya ingatkan aparat Pemdes dan Badan Keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalahgunaan,” tambahnya.
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Minahasa Utara mendapatkan alokasi Dandes sebesar Rp 98,5 miliar yang disalurkan ke 125 desa. Hingga akhir Juni, realisasi pencairan telah mencapai Rp 58,52 miliar atau 59,41 persen. “Ini berarti sudah 59,41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,5 miliar,” ungkap Kepala BKAD, Carla Sigarlaki.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, menekankan pentingnya pengawasan berlapis, termasuk dari unsur kecamatan, BPD, dan masyarakat. “Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDes dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa itu sendiri,” ujarnya.
Bupati Joune Ganda juga mengingatkan kembali esensi Dana Desa sebagai alat untuk membangun dan memberdayakan. Dana ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mengurangi kemiskinan. “Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” katanya.(RAR)