KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) kembali meraih apresiasi dari pemerintah pusat dan lembaga negara. Kali ini Pemkab Minut menerima penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Tahun 2024 untuk Kabupaten/Kota, Kategori A (Zona Hijau) Opini Kualitas Tertinggi dengan nilai 90,61 sehingga menempati urutan ke-4 di Sulut.
Acara penganugerahan ini dibuka Asisten I Setdaprov Sulut Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sulawesi Utara Denny Manggal mewakili Gubernur Sulut dan Kepala Ombudsman Sulut Meilany Fransiska Limpar, SH.MH, Jumat (06/12/2024) di Ballroom Luwansa Hotel.
” Puji Tuhan, penganugerahan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Minut sepanjang tahun 2024 ini,” tutur Bupati Minut Joune Ganda, usai menerima penganugerahan itu.
Lanjut Bupati, persoalan peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu intervensi dan inovasi yang wajib dilaksanakan seluruh OPD yang terkait dengan pelayanan publik.
“Pelayanan publik merupakan hak salah satu dasar masyarakat dan menjadi satu roh dari sistem birokrasi di seluruh kabupaten dan kota. Patut disyukuri dan menjadi kebanggaan, Minut mampu mempertahankan predikat opini kualitas tertinggi sejak tahun 2023,” ungkap Ganda.
Menurutnya, dengan kembali diterimanya anugerah kualitas tertinggi predikat kepatuhan pelayanan publik, tentu akan menjadi motivasi agar mempertahankan bahkan ditingkatkan lebih baik lagi.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut menjelaskan sistem dan indikator pelayanan tidak saja penilaian tampak fisik, akan tetap juga terhadap kompetensi SDM pelaksana, pengawasan internal serta pengelolaan pengaduan.
“Kami berharap agar pada tahun 2025 mendatang seluruh jajaran kabupaten dan kota se- Provinsi Sulut bersinergis untuk peningkatan pelayanan publik di wilayah masing-masing,” ungkap Limpar.
Secara terpisah, Kabag Ortal Setda Minut Herman Mengko, menjelaskan ada 7 lokus penilaian yakni 5 Dinas masing Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP serta di 2 Puskesmas yakni Likupang dan Kauditan. Penilaian yang dilaksanakan sejak awal tahun 2024 hingga September 2024 dengan indikator, standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, penanganan pengaduan dan sarana prasarana.
“Prestasi ini merupakan implementasi dari perintah dan arahan Bupati dan Wakil Bupati untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara,” pungkas Mengko.(RAR)
Komentar