Walikota di Rekonsiliasi PBB- P2 Kota Tomohon Tahun 2018
METRO, Tomohon – Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon hingga 28 Agustus realisasinya masih sangat minim yakni baru 28,88 persen.
“Penetapan PBB-P2 sebesar Rp. 7.836.804.989,- sampai dengan data terakhir per tanggal 28 Agustus 2018 yang telah terealisasi Rp2.263.419.481,- atau sekitar 28,88 persen,” ujar Walikota Jimmy F Eman, pada kegiatan Rekonsiliasi PBB- P2 Kota Tomohon Tahun 2018 yang di laksanakan di Kelurahan Pinaras, Rabu (30/08/2018).
Walikota mengatakan, dari data pencapaian realisasi tersebut secara presentasi yang tertinggi pencapaiannya ada di Kecamatan Tomohon Tengah yaitu sebesar 34,62%.
“Untuk itu saya meminta perhatian para camat dan lurah, mengingat jatuh tempo pembayaran pajak PBB adalah pada tanggal 30 September 2018, yang artinya waktunya tinggal satu bulan kedepan,” tegas Eman.
Lanjut dia, diperlukan kerja yang maksimal dari seluruh stakeholder yang ada, serta keseriusan semua sehingga target pencapaian pendapatan asli daerah melalui PBB-P2 dapat dicapai karena pajak ini merupakan pendapatan daerah “Dari kita dan untuk kita,” beber Walikota.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Drs Gerardus Mogi, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi realisasi PBB P2 di tiap kelurahan, serta menghimpun informasi dan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan maupun keluhan yang disampaikan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Walikota menyerahkan secara simbolis 1 unit komputer kepada para Lurah se-Kota Tomohon.
Penulis: Hence Poli