Maen dan Kawangkoan Baru Di-deadline Lunasi Rastra

Gabby Musiran

METRO, Airmadidi – Hingga saat ini penyelesian utang beras masyarakar sejahtra (rastra) 2017 Kabupaten Minahasa Utara masih memiliki utang yaitu dua desa masing-masing Maen, Kecamatan Likupang Timur dan Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat.

Kedua desa ini di-deadline untuk menyelesaikan utang rastra paling lambat 15 November 2018. Hal ini diungkapkan Kabag Ekonomi Pemkab Minut Gabby Musiran SE, Rabu (07/11/2018).
Lanjutnya untuk Minut utang rastra 2017 tinggal dua desa itu yang belum menyelesaikan. “Untuk Desa Maen sebesar Rp 17 juta dan Desa Kawangkoan Baru Rp 26 juta,” papar Musiran.

Lanjutnya dalam rapat yang melibatkan Bulog, Kejari Minut, Pemkab dan pemerintahan desa pada Selasa (06/11/2018) sudah ada pengakuan akan penyelesaikan sampai 15 November.
“Ada pembicaraan dengan Jaksa kedua desa itu akan segera menyelesaikannya. Karena pihak Bulog sekarang sudah ada kerja sama dengan kejaksaan dalam penyelesaian utang piutang,” jelas Kabag.

 

Penulis: Agust Randang

 

Komentar