Ponakan Tikam Paman Sebanyak 22 Luka Tusukan Hingga Tewas

Polisi menunjukan Tersangka bersama barang bukti

METRO, Tondano – Lelaki Yopi Angkow (56) warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat dilaporkan tewas, Kamis (20/6/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dimana Yopi tewas karena ditikam oleh ponakannya lelaki FS alias Nando (23) sebanyak 22 luka tusukan.

Bahkan diduga aksi nekat itu dilakukan tersangka Nando terhadap korban yang merupakan pamannya karena dipicu adanya dendam lama. Padahal korban dan tersangka diketahui tinggal serumah di Kelurahan Wewelen.

Sementara diperoleh informasi bahwa sebelum kejadian jika tersangka mendapat info dari warga kalau korban sering menceritakan soal tersangka. Dimana korban sering memberikan uang dan bahkan terhadap tersangka yang merupakan ponakan dari istrinya. Bahkan hal itu diketahui tersangka dari lelaki Stiv ketika keduanya dalam perjalanan pulang dari kebun.

Puncaknya ketika tersangka sedang berada di rumah duka tak jauh dari rumah mereka. Saat akan ke warung melihat korban sedang berada di rumah duka. Selanjutnya tersangka meminta kepada lelaki Stiv untuk mengatakan kepada korban apa yang menjadi pembicaraan keduanya saat dalam perjalanan pulang dari kebun.
Sementara tersangka kembali ke rumah duka dan mengambil sebilah pisau badik serta menyelipkan dibagian pinggang kirinya.

Melihat Stiv berjalan mendekati korban, tersangka pun berdiri dibelakang pamannya itu dengan jarak sekitar 3 meter. Kemudian Stiv mengajak korban bercerita di dalam rumah duka. Sedangkan korban memanggil tersangka ke dalam rumah dan menanyakan apa yang disampaikan oleh Stiv kepadanya. Dan saat korban berdiri dari kursi yang didudukinya, tersangka langsung mencabut badiknya dan menikam ke arah bawah ketiak kiri sebanyak 2 tusukan. Korban pun langsung berbalik dan menghadap tersangka dengan mundur kebelakang sambil mencoba menangkis tikaman ponakannya itu secara membabi buta.

Tikaman selanjutnya pun mengenai bagian pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut kanan dan juga ke arah perut kanan. Tidak berhenti sampai situ, tikaman selanjutnya mengenai di bagian lengan atas tangan kiri korban sebanyak 3 kali, bagian rusuk kiri 7 tikaman.

Bahkan tersangka terus mengejar korban serta kembali menikam mengenai bagian belakang. Ketiga juga korban akan jatuh, tersangka langsung menyambutnya dengan badiknya hingga mengenai bagian bawah mata kanan. Bahkan ketika korban berlari masuk ke dalam rumah, tersangka kembali menikamnya mengenai bagian belakang sebayak 4 kali.

Aksi penikaman itu tak langsung berhenti, karena saat didalam rumah dengan posisi berhadapan, tersangka kembali menikam hingga mengenai bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali. Melihat korban jatuh dan meninggal dunia, tersangka langsung menghentikan aksinya itu.

Bahkan usai beraksi, tersangka langsung ke Mapolres Minahasa dan menyerahkan diri bersama barang bukti.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli tak menapik akan hal itu dalam keterangannya terhadap pers, Senin (24/6/2019).

Dikatakan Fernanda, polisi yang mengetahui adanya kejadian itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya melakukan olah TKP, berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit Tondano untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuhnya.
Ditambahkan Fadli jika seketika itu juga pihaknya langsung mengumpulkan barang bukti lainnya serta melakukan pengungkapan.

“Dugaan dari motif pembunuhan ini adalah dendam tersangka terhadap korban karena sering menceritakan apa yang diberikannya. Ada informasi juga jika tersangka dendam karena korban pernah memukul ibunya,” tambah Fadli.
Lanjutnya jika kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Minahasa guna penyidikan lebih lanjut.

Selain itu polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 Sub 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 Tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sedangkan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.(cel)