Suasana Pembahasan RDTR Boltim
METRO, Boltim– Percepatan Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan dituntaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di akhir tahun 2019.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim Sahrul Abdul Muis, ST ketika ditemui METRO di tengah kegiatan penyelesaian RDTR di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu, Kamis (14/11/2019).
“Dalam RDTR, bisa dipetakan mana yang layak untuk kawasan pemukiman, persawahan, bangun bertingkat, usaha perdagangan dan lainnya. Jadi disitu sudah dipetakan,” jelas Sahrul.
Sebab itu, kata dia, RDTR Boltim yang sudah disepakati akan diregulasikan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, pemanfaatan ruang dan lahan tidak lagi disalah-gunakan.
Sahrul pun menambahkan, ketika Perda RDTR Boltim ditetapkan, maka tidak perlu lagi ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (WIN)