Bupati saat melantik 153 pejabat Sitaro
METRO, Sitaro- Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen mengambil sumpah dan melantik 153 pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Senin (11/02) kemarin. Pelantikan tersebut menjadi menarik karena dilangsungkan di halaman rumah dinas bupati, di Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat.
Dari 153 nama pejabat, 15 diantaranya adalah pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II pada jabatan Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, terdapat 59 nama pejabat administrator atau setingkat eselon III pada jabatan Sekretaris OPD serta Kepala Bidang hingga Camat. Selanjutnya, ada 79 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV pada jabatan Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian hingga Lurah.
Dalam sambutannya, bupati mengingatkan soal sumpah dan janji yang diucapkan oleh semua pejabat dalam pelantikan tersebut.
“Sumpah dan janji itu bukan sekedar mengkuti laval yang saya bacakan, tapi menjadi suatu ikatan antara saudara dan Tuhan. Untuk itu, laksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dengan baik, khususnya dalam hal pelayanan bagi masyarakat,” kata bupati.
Dijelaskan, rolling pejabat merupakan hal biasa dalam dunia birokrasi. Selain mengisi jabatan yang kosong, rolling juga bertujuan untuk penyegaran struktur organisasi guna meningkatkan kinerja kerja di setiap OPD.
“Semua tahapan pelaksanaan rolling telah melalui mekanisme serta ketentuan yang ada. Tentu dalam hal ini, berbagai kajian dan pertimbangan telah dilakukan tim penilai kinerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 821.2/SK/03/BKPSDM/2020, Tanggal 11 Februari 2020. Sedangkan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 821.2/SK/05/BKPSDM/2019 Tanggal11 Februari 2020. Hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Drs Herry Bogar MM bersama para Asisten Sekda serta sejumlah pimpinan OPD dan ASN.(fian)