METRO, Manado- Di tengah pandemi covid-19 saat ini, kebutuhan akan energi listrik menjadi semakin besar dengan banyaknya aktivitas yang dilakukan di rumah.
Manager SDM dan Umum PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo), Galih Chrissetyo mengungkapkan bahwa energi listrik adalah kebutuhan primer, dan PLN selalu berinovasi untuk meningkatkan kualitas dan layanan.
“Guna memenuhi penyediaan kebutuhan listrik tersebut dan meningkatkan kualitas serta layanan, PLN membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujar Galih.
Biaya tersebut, menurut Galih salah satunya diperoleh dari pembayaran rekening listrik pelanggan. “Untuk itu, kami sangat mengharapkan partisipasi pelanggan dalam membayar rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan,” ungkapnya.
Dijelaskan Galih, untuk memudahkan pelanggan, saat ini PLN telah bekerjasama dengan lebih dari 33 bank dan PT Pos yang dikenal dengan payment point on line bank (PPOB). Saat ini, kata dia jumlah PPOB telah berkembang pesat. Pelanggan pun bisa membayar listrik di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bahkan warung terdekat yang memiliki mesin EDC, termasuk melalui delivery channel bank seperti ATM, SMS banking, dan internet banking.
“Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pembayaran tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pemutusan,” jelas Galih.
Menanggapi banyaknya keluhan terkait pemutusan sementara karena keterlambatan pembayaran listrik, Manager Komunikasi PLN Suluttenggo, Marthen Salmon menjelaskan bahwa pembayaran rekening listrik dapat dilakukan pada tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Apabila melewati dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara yang disertai dengan biaya keterlambatan dan pembongkaran rampung apabila melebihi 60 hari.
“Biaya keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya,” kata Marthen.
“Jika pelanggan yang sudah dibongkar rampung, dan dicabut kabel sambungan rumah, KWH meter dengan MCB, maka untuk penyambungan listrik pelanggan kembali akan dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru,” imbuhnya.(71)