Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh jajaran Pemkab Minut.
METRO, Airmadidi – Langkah Penjabat sementara Bupati Minahasa Utara Clay June Dondokambey
SSTP MAP untuk penandatanganan pakta integritas Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam Pilkada 2020 ini langsung ditindaklanjuti seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (08/10/2020) lalu.
Penandatanganan yang diawali bupati pada Senin (05/10/2020) lalu terhadap
para kepala perangkat daerah, Kemarin ditindaklanjuti para kepala perangkat daerah untuk melaksanakan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di sekretariat, dinas, badan, kecamatan masing-masing. Di mana Dondokambey telah memberi
deadline agar pakta integritas tersebut sudah ditandatangai seluruh ASN pekan ini.

Menurut Pjs Bupati, aturan hukum sudah sangat jelas mengatur mengenai
netralitas ASN dalam Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral.
Jika tidak netral, sanksi hukum bakal menanti. “ASN wajib netral dan
itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun
mengenai aturan tentang ASN. Ini merupakan komitmen, jadi siap
menandatangani berarti siap mematuhi dan itu wajib hukumnya. Tentu
akan ada konsekuensi jika melanggarnya,” tegasnya.
Menurut Dondokambey, seluruh perangkat daerah sudah melaksanakan pakta integritas netralitas ASN. Bahkan dirinya memberi apresiasi kecamatan yang sudah melaksanakan hingga ke pemerintah desa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa Utara (Minut) Drs Theodore Lumingkewas MM, Kamis (08/10/2020) mengungkapkan bahwa Pjs Bupati telah memberi waktu pekan ini seluruh perangkat daereah telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas.
“Ikar ini dibacakan merupakan wujud komitmen bersama. Isinya yaitu
menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan fungsi pelayanan publik/ baik sebelum, selama maupun
sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Menghindari konflik
kepentingan, tifak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman
kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujian kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” papar Kadis.
Ikrar dan penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan dengan
rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang
bermartabat, beretika dan demokratis, demi mewujudkan Negara Kesatuan
dan Persatuan NKRI.(23)






