“Jangka Waktu RTRW Akan Disesuaikan Saat di-Perda-kan”

METRO, Tomohon- Mengenai jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon, akan menyesuaikan ketika rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini sebagaimana jawaban/tanggapan Walikota atas pemandangan umum Fraksi PDIP terkait Ranperda RTRW, yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Juliana D Karwur, saat rapat paripurna DPRD.

Bacaan Lainnya

“Bahwa rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040, pada tahun sebelumnya telah dilaksanakan konsultasi publik dan akan di lakukan penyesuaian terhadap tahapan yang dipandang perlu,” lanjut Karwur.

Dijelaskannya, rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 memerlukan tahapan pembahasan yang cukup panjang. Baik pada tingkat tim koordinasi penataan ruang daerah Kota Tomohon, tim koordinasi penataan ruang provinsi Sulawesi Utara dan pembahasan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan juga pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Tomohon.

Karwur juga memberikan tanggapan atas pemandangan umum Fraksi Restorasi Nurani.

“Dokumen RTRW akan menjamin pembangunan yang berkelanjutan di semua aspek. Dokumen RTRW juga diharapkan akan memberikan jaminan keberlangsungan sumberdaya alam, memperhatikan sumberdaya manusia, kondisi ekonomi, pertahanan, kepastian hukum, ilmu dan teknologi,” ungkap Karwur.

Dia menambahkan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘Perlu kami informasikan secara umum, bahwa ketentuan teknis rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon, sebagaimana hasil konsultasi dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia,” paparnya.(05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan