Gasak Uang dan Perhiasan Pedagang, Residivis Diterkam ‘Macan’

METRO, Manado- Seorang residivis lelaki JP alias Jhonson (44), warga Winangun Atas, Kecamatan Malalayang kembali berurusan dengan polisi. Lelaki tersebut ditangkap Tim Macan Polresta Manado Selasa (09/03) di Jalan Ringroad Winangun Atas,

setelah mencuri uang dan perhiasan milik Sumarsih (62), warga Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan V, Kecamatan Sario.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (28/02) sekitar pukul 06.50 Wita lalu di lorong Maesa, Jalan Samrat, Kelurahan Titiwungen Selatan. Ketika itu korban yang sehari-hari sebagai pedagang ini hendak pergi jualan menggunakan sepeda. Saat korban ingin mengambil tasnya yang berisi perhiasan dan uang tunai di kamar kost, ternyata sudah tidak ada. Korban pun berusaha mencari di seputaran lokasi kejadian, namun tidak juga ketemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,8 juta. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi nomor / 350 / III / 2021 / Sulut / Spkt Resta Mdo Tim macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setalah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim kemudian langsung memburuh pelaku. Alhasilnya, tanpa menunggu waktu lama, pelaku yang diketahui keseharianya tukang ini berhasil diamankan bersama dengan berang bukti satu gelang emas naga 6,9 gram dan satu kalung emas rantai plat 9,68 gram. Pelaku dan hasil curiannya langsung digiring ke Mapolrest Manado untuk diproses lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfrimasi Minggu (14/03) kemarin siang membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku yang merupakan residivis pencurian sudah diamankan berserta barang butki hasil curianya. Untuk sementara ini kami masih melakukan pengembangan barang bukti lain,” tegas Aruan.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan