Tersangka Korupsi Pemecah Ombak Minut, VAP Kembalikan Rp 4,2 M

Uang Rp 4,2 miliar yang dikembalikan tersangka VAP.

 

 

 

METRO, Manado – Dugaan korupsi proyek pemecah ombak di pantai Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, ketambahan tersangka. Kali ini perempuan VAP, oknum mantan Bupati Minut yang menjadi tersangka baru itu juga telah mengembalikan uang Rp 4,2 miliar.

“Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kemarin,” kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, dalam jumpa pers, Rabu (17/03/2021), di Aula Kejati Sulut.

VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar 6,8 miliar. ”Masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP,” jelasnya.

Lanjut Kajati saat ini VAP tidak ditahan. Dikarenakan masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta. “Tersangka (VAP) tidak bisa dihadirkan karena sakit karena kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit,” terang Kajati. Sekadar diketahui, Kejati Sulut baru saja menetapkan adik Bupati Minahasa Utara, Alexander M Panambunan. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus korupsi pada proyek yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut T.A 2016 yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp 8,8 miliar.(Lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan