METRO, Manado- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) profesional dan kompeten ke negara Jepang, di Kantor BP2MI Jakarta, Senin (29/3).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa Jepang menawarkan banyak peluang kerja, yaitu 345 ribu selama 5 tahun, terhitung dari tahun 2019 hingga 2024.
“Sayangnya kita belum bisa memenuhi semuanya. Dengan gaji rata-rata Rp 22 juta per bulan untuk kontrak kerja selama 5 tahun, angka tersebut berada di atas rata-rata gaji pekerja migran di negara lain,” ujarnya.
Selain itu, menurut Benny Jepang juga mememiliki hukum atau aturan terkait pelindungan ketenagakerjaan yang sangat kuat dalam memberikan jaminan pelindungan ketenagakerjaan, sehingga peluang kerja di Jepang harus dapat ditangkap secara cerdas oleh pemerintah.
Ia mengatakan, kebutuhan pemerintah Jepang mencapai 500 tenaga perawat (nurse) dan perawat lansia (caregiver) untuk skema government to government (G to G) dan 70 ribu untuk skema specified skilled Worker (SSW), sedangkan baru 20 persen dari kebutuhan tersebut yang dapat terpenuhi.
“Jadi, peluang kerja yang terbuka masih sangat besar. Terkait hal tersebut, BP2MI memastikan untuk dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut dengan sebaik mungkin, seperti dengan memastikan bahwa proses migrasi dilakukan dengan aman dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat melalui jalur yang benar,” jelasnya.
“Terkait teknis penempatan program SSW ke Jepang, Pemkab Sangihe bisa langsung berkoordinasi dengan UPT BP2MI Manado,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Bupati Sangihe, Jabez Ezar Gaghana mengatakan, PKS adalah tanggung jawab pemerintah untuk mengatasi angka pengangguran yang cukup tinggi akibat pandemi Covid-19.
“Semoga kerja sama ini bisa menjadi salah satu solusi terkait kondisi saat ini,” tutur Bupati.(71)