METRO, Manado- Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, meringkus pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Pelaku yang diamksud adalah lelaki berinsial FB alias Farhan (27), warga Kelurahan Tuminting Lingkungan II Kecamatan Tuminting, yang keseharian adalah seorang sopir angkutan kota (angkot).
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (1/6) sekitar 09.00 Wita di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, akan terjadi transaksi jual beli obat terlarang jenis Trihexipenidyl, di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Alhasil, seorang lelaki berinisial DL alias Dul berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti 3 butir obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Setelah dilakukan interogasi, lelaki Dul mengatakan kalau obat terlarang tersebut dibelinya dari pelaku FB alias Farhan seharga Rp 30.000,-.
Tanpa menunggu lama, Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku FB alias Farhan, yang tak jauh dari tempat lelaki Dul diamankan. Dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar Rp 30.000,- hasil transaksi yang disimpan pelaku di saku jaket. Juga ditemukan obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau obat tersebut dibeli dari lelaki Eman yang berdomisili di Ketang Baru, dengan cara mentransfer uang sebesar 50 ribu. Kemudian obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di punggut oleh pelaku,” ujar Sugeng.(33)






