METRO, Manado- DPRD Sulawesi Utara telah memparipurnakan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Sampah Plastik, Senin (12/7/2021). Berbagai dasar dan alasan diuraikan sebagai penyampaian dan penjelasan, untuk kemudian melangkah ke tahap selanjutnya dalam pembahasan nanti.
Juru bicara Bapemperda, Yusra Al Habsy menjelaskan bahwa Sulut sangat membutuhkan Perda ini.
Menurut dia, pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dari Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” terang dia.
Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah ada pada pemerintah kabupaten/kota. Di lain pihak,
Pemerintah Propinsi memiliki wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah
“Upaya ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan perlu disosialisasikan dan dijalin kerjasama dengan masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat, antarkabupaten, antarkota, kemitraan/swasta. Ini merupakan komitmen pemerintah memperhatikan dan melestarikan kualitas kesehatan lingkungan melalui pengelolaan sampah dengan tujuan mengurangi penggunaan bahan plastik dan bahan lain yang tidak dapat terurai,” terang politisi PKB itu
Adapun jangkauan materi muatan dalam Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, mencakup segala aspek yang berkaitan dengan keseluruhan kegiatan dalam rangka pengendalian sampah plastic. Di antaranya, membuang sampah plastik pada tempatnya yaitu di tempat sampah dengan dilakukan pemilahan, mencegah agar masyarakat tidak membuang sampah plastik sembarangan, menjamin lingkungan yang sehat dan bersih dari ancaman pencemaran lingkungan akibat sampah plastic, melindungi lingkungan dari pencemaran lingkungan akibat dari sampah plastic dan mengurangi sampah plastik di sumber sampah.
“Sulut membutuhkan Ranperda ini untuk mengendalikan sampah plastic,” tegas Al Habsy.
Terkat hal ini, Wagub Steven Kandouw memberikan tanggapannya. Ia mengatakan walaupun di satu sisi Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dicantumkan bahwa pengelolaan sampah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota, namun Sulut mendapatkanjatah untuk bisa membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional, maka dapat diwujudkan anggarannya.
“Apa itu TPA regional? Itu pengelolaan sampah yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dan kita termasuk dari enam propinsi yang mendapatkan fasilitas pembangunan TPA Regional oleh anggaran APBN, dalam hal ini TPA Ilo-ilo yang semengata dibangun,” terang dia.(37)