Hingga Juli, Jasa Raharja Sulut Sudah Serahkan Santunan Rp22,90 Miliar

METRO, Manado- Hingga bulan Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 22,90 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Pahlevi, kepada METRO, Senin (16/08) siang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Pahlevi, jenis santunan yang sudah diserahkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 14,97 miliar dan luka-luka Rp 7,93 miliar.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 2,29 persen,” kata Pahlevi.

Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, masyarakat terus dihimbau agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” kata Pahlevi.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, menurut Pahlevi secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga kata dia, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. ‘

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,”
tuturnya.

Lebih jauh Pahlevi mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, Pahlevi menghimbau agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan,” pungkas Pahlevi.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan