Tersangka Penikaman di Talawaan Dibekuk Polisi

METRO, Airmadidi- Kabur setelah melakukan penikaman di perum CBA, Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, lelaki AR alias Aldi (27) warga Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Buser Polsek Dimembe dan Resmob Polda Sulut,  Sabtu (21/08) lalu sekitar pukul 14.00 WITA di Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Manado.

Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 191/ VIII/ RES.1/ 2021/ SEK- DIMEMBE Tanggal 19 Agustus Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Hari Kamis 19 Agustus 2021 sekira pukul 01.10 Wita, telah terjadi penikaman di Perum CBA, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minut,” papar Fadhly.

Peristiwa penganiayaan itu diduga lantaran pelaku dendam terhadap korban. Pelaku marah karena korban diduga menceritakan hal-hal buruk tentangnya kepada majikannya, sehingga dirinya dipecat dari pekerjaan.

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban, lalu menikamnya saat berada di dalam kamar  dengan sebuah pisau besi putih sebanyak tiga kali. Akibat penikaman itu korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan paha kiri.

“Korban mengalami luka 3 tusukkan,” ungkap Fadhly.

Menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam itu, Tim Resmob Polsek Dimembe kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulut untuk memburu pelakunya.

“Pelaku berhasil dibekuk di Tongkaina dan digelandang ke Mapolsek Dimembe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.(23)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan