Tim Sat Narkoba, Ringkus Dua Pengedar Obat Trihexipenidil di Singkil

Barang bukti yang disita dari tersangka.
Barang bukti yang disita dari tersangka.

METRO, Manado- Lelaki berinisial IWP (32) dan ML (25), keduanya Warga Kelurahan Bailang, Lingkungan VI, Kecamata Bunaken yang diketahui kesehariannya sopir angkutan kota (angkot) dan buruh harian lepas, kedapatan sedang mengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexipenidil.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (22/08) sekitar pukul 16:00 Wita di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut berawal saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl tanpa ijin di wilayah Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken Kota. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal sat narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Didapat informasi kalau yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl adalah lelaki berinsial IWP. Tidak mau buruanya lolos, tim kemudian pada Minggu (22 /08) sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal Sat narkoba menangkap lelaki berinisial FA yang kedapatan membawa obat keras jenis tryhexipenidil sebanyak 1 (satu) butir di Kelurahan Bailang, Lingkungan II. Setelah dilakukan interogasi, FA mengakui bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari lelaki IWP yang sedang nongkrong di tempat pengisian bensin pertamini Keluarahan Bailang, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken.

Tim kemudian langsung menuju lokasih yang dimaksud dan mengamankan lelaki IWP. Setelah diinterogasi, IWP mengakui bahwa benar sering menjual obat keras jenis Trihexypenidyl secara ecer dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir. Juga mengakui bahwa obat keras jenis Trihexypenidyl tersebut adalah milik lelaki ML yang di titipkan kepada lelaki IWP untuk dijual.

Pada saat itu juga ditemukan obat keras jenis Trihexypenidil sebanyak 50 (lima puluh) yang baru di ambil dari lelaki ML. Dan lelaki IWP juga mengakui bahwa baru menyetor uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan.

Tim opsnal Sat narkoba bergerak untuk mencari mencari keberadaan pelaku. Alhasil lelaki ML berhasil diamankan saat sedang berada di ruang ganti pakaian Distro Al Razaak dan menyita uang yang diakuinya hasil penjualan obat keras jenis Trihexypenidil sebanyak Rp. 917.000 (sembilan ratus tujuh belas ribu).

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan