METRO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin COVID-19 Sputnik-V. Restu penggunaan vaksin asal Rusia ini diberikan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Vaksin COVID-19 Sputnik-V dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia. Vaksin ini menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan proses pemberian EUA Vaksin COVID-19 Sputnik-V telah melalui pengkajian secara intensif bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) seperti mengutip keterangan resmi BPOM.
Penilaian terhadap data mutu vaksin COVID-19 asal Rusia ini juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.(sumber: liputan6.com)
Komentar