Miangas dan Nanusa tak Ada Transportasi Laut Tetap, Tjanggulung Mengadu ke Dishub

Sherly Tjanggung.
Sherly Tjanggung.

METRO, Manado- Anggota DPRD Sulawesi Utara, Sherly Tjanggulung mengungkapkan bahwa dalam masa reses II tahun 2021 yang dijalaninya di Pulau Miangas, ada banyak aspirasi yang terjaring.

Salah satunya adalah keluhan warga di Pulau Miangas maupun Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud yang ternyata masih kesulitan dengan belum adanya transportasi laut tetap yang melayani wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Tjanggulung saat rapat dengan Dinas Perhubungan Sulut, di Kantor DPRD Sulut, Selasa (7/9/2021) siang.

“Di sana (Miangas dan Nanusa) tidak ada angkutan tetap. Contohnya kami anggota dewan waktu melaksanakan kegiatan reses maupun kunjungan kerja, yang menjadi kendala di sana soal transportasi laut bahkan tidak diatur soal berapa tarif standarnya,” ungkap Tjanggulung yang merupakan salah satu legislator dari daerah pemilihan Nusa Utara (Sitaro, Sangihe, Talaud).

Politisi Partai Nasdem itu menyebut, aspirasi itu disampaikan warga saat dirinya melaksanakan reses di wilayah tersebut.

“Saat melaksanakan reses, mereka meminta perhatian pemerintah agar menyediakan transportasi laut khususnya Melonguane-Miangas begitu juga Melonguane-Nanusa (pulang pergi),” sebutnya.

Tjanggulung berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalu Dinas Perhubungan Sulut dapat mengupayakan transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat di sana, paling tidak dibuatkan jadwal seminggu berapa kali atau sebulan berapa kali pelayaran.

“Karena belum ada pengusaha yang mau berinvestasi di situ, mohon dipikirkan bagaimana caranya untuk mengatasi keluhan warga di sana. Apalagi mereka berada di daerah perbatasan bagaimana kalau kapal tidak masuk trus kehabisan makanan sembako, itu bagaimana? Kasihan mereka, bahkan kalau cuaca tidak baik mereka tidak bisa melaut, trus mereka mau makan apa,” tegasnya.

Menjawab hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Sulut Lynda Watania mengakui memang wilayah tersebut belum ada pelayaran rutin maka belum ada penetapan tarif sesuai dengan SK Bupati.

“Karena penetapan tarif angkutan laut itu hanya bisa ditetapkan ketika ada pelayanan tetap dan teratur. Sementara yang di kepulauan itu rata-rata sifatnya carter. Karena sesuai ketentuan carter tidak diatur oleh aturan yang hanya berdasarkan aturan,” tutur Watania.

Meski demikian, ia memastikan bila ada pelayaran tetap dan teratur maka itu akan ditetapkan SK oleh Bupati maupun Walikota.

“Karena kami pernah menyarankan ke pemerintah kabupaten/kota bahwa mereka harus mempersiapkan untuk pelayanan angkutan tetap dan teratur,” ujarnya.(37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan