Curi Motor di 7 Lokasi, Ambong Diringkus Tim Macam

DL alias Ambong (rompi orange) dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (23/9) kemarin.

METRO, Manado- Tim Macan Polresta Manado meringkus lelaki DL alias Ambong (29) warga Desa Suluan, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Residivis tersebut ditangkap setelah kembali melakukan aksi pencurian sepada motor di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Manado dan Minahasa Utara.

Dalam jumpa pers di Mapolresta Kamis (23/09) kemarin, Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengungkapkan pelaku Ambon, merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan divonis satu tahun.

Bacaan Lainnya

“Pelaku merupakan residivis, dan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dengan kunci yang tertinggal di sepeda motor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mencuri motor dan dijual kepada penadah dengan harga Rp 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000,” papar Kapolresta.

Dalam aksinya tersangka talah mencuri sepeda motor di tujuh lokasi di wilayah Kota Manado dan Minut. Diantaranya di jalan depan kantor JNE Bahu mall, di kos-kosan di Kelurahan Malalayang, di bawah Jembatan Soekarno, kompleks Pelabuhan Manado,
jalan depan kantor Kredit Plus Kawasan Marina Plaza Manado. Kemudian di jalan raya Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dan Jalan Raya Malalayang.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita empat sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara”, tegas Laoli.

Kapolresta mengimbau agar masyarakat jangan lalai saat memarkir kendaraan dan tetap waspada.
“Polresta Manado terus bekerja melayani masyarakat meski dalam masa pandemi. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada akan tindak kejahatan. Selalu kunci ganda kendaraan saat diparkir,” imbau Kapolresta, seraya mengingatkan agar jangan ragu untuk melapor ke polisi.

Semua kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan langsung diserahkan Polresta Manado kepada pemilik.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, boleh langsung datang ke Mapolresta dan mengecek. Jangan lupa membawa bukti kepemilikan. Akan langsung kami kembalikan gratis tidak dipungut biaya apapun,” tegas mantan Kapolres Toba Samosir tersebut.
sementara itu Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka bermula saat Tim Macan II menerima laporan pencurian tabung gas. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku sedang menggunakan sepeda motor hasil curian.

“Setelah diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku mencuri kendaraan bermotor di berbagai tempat,” pungkas Yudhantara.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan