METRO, Bitung- Tim Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial WR atas kasus kejahatan seksual. Pemuda 22 tahun ini harus berurusan dengan hukum setelah menghamili anak gadis di bawah umur, sebut saja Kemuning.
Informasi dirangkum Kamis (23/09) kemarin menyebut, perbuatan cabul WR terjadi selang Bulan Februari hingga April lalu. WR menyetubuhi Kemuning setelah keduanya menjalin hubungan pacaran.
Kronologi hubungan tersebut bermula dari pertemuan WR dan Kemuning di rumah teman mereka di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Setelah berkenalan keduanya jatuh hati dan sepakat berpacaran.
Ironisnya, pertemuan pertama itu langsung berujung ke tempat tidur. WR dengan tipu daya berhasil mengajak Kemuning berhubungan badan di rumah tersebut. Alhasil, setelah ‘malam pertama’ itu hubungan badan antara keduanya terus berlanjut. Ujungnya pun mudah ditebak, Kemuning hamil akibat ulah WR.
Kondisi Kemuning yang berbadan dua diketahui orangtuanya. Pelak saja, tak terima dengan hal itu mereka melaporkan WR ke polisi. Mereka ingin warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian tersebut diproses hukum atas perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho membenarkan perihal kasus itu. Ia menyampaikan WR telah ditangkap Tim Resmob baru-baru ini.
“Ditangkap Hari Rabu (22/09) kemarin di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Hermanses.
WR sendiri sudah mengakui perbuatannya. Meskipun berdalih suka sama suka, namun secara hukum perbuatannya tak bisa dibenarkan. Alhasil, oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung dirinya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah ditahan dan sekarang dalam pemeriksaan,” imbuh Hermanses.(69)