Tiga Warga Matuari Curi 27 Ekor Ayam

METRO, Bitung- Tiga warga Kecamatan Matuari ditangkap polisi atas kasus pencurian 27 ekor ayam. Penangkapan dilakukan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari yang didukung Polres Bitung.

Informasi dirangkum Rabu (29/09) kemarin menyebut, tiga warga yang diamankan terdiri dari lelaki FB (20) dan JS (43), keduanya beralamat di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, serta lelaki MAM (39), warga Kelurahan Tanjung Merah, kecamatan yang sama.

Bacaan Lainnya

Tiga orang ini dibekuk karena mencuri ayam ras Filipina lengkap dengan mesin petelurnya. Mereka melakoni aksi tersebut di rumah warga di Perumahan Maesaan, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Senin (27/09) lalu. Pria bernama Donny Nelwan (49) jadi korban aksi dimaksud.

AKP Hermanses Juda Katiandagho selaku Kasubag Humas Polres Bitung membenarkan perihal kasus ini. Ia menerangkan kasus itu terjadi saat rumah Donny dalam keadaan kosong.

“Kejadiannya tengah malam dan rumah dalam keadaan kosong. Waktu itu pemilik rumah sedang berada di Minahasa Selatan,” ungkapnya.

Para pelaku sudah merencanakan aksi tersebut. Buktinya, mereka tahu Donny memelihara banyak ayam di rumahnya.

“Dan mereka juga tahu korban sedang tidak berada di rumah. Jadi begitu waktunya pas mereka pergi melakukan pencurian. Mereka masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela bagian depan,” tuturnya.

FB, JS dan MAM ditangkap pada Selasa (28/09) atau sehari setelah pencurian. Mereka diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Selain meringkus, Tim Tarsius Presisi juga menyita barang bukti hasil pencurian.

“Barang buktinya ada. Ayam dan kandangnya serta mesin petelur sudah diamankan. Tapi untuk ayam tersisa 16 ekor dari 27 ekor yang dicuri,” bebernya.

Adapun atas perbuatan mereka tiga pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih lima tahun. Ancaman itu sesuai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 KUHP.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan