Polisi Ringkus Empat Remaja Wangurer

METRO, Bitung- Tim Resmob Polres Bitung menangkap empat remaja yang berdomisili di bilangan Wangurer, Kecamatan Madidir. Mereka diamankan atas kasus pencurian di sebuah konter pulsa.

Empat remaja dimaksud berinisial VA (18), MB (15), DT (16) dan FL (17). Mereka dibekuk Kamis (30/09) siang kemarin dan langsung menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dirangkum menyebut, kasus pencurian ini berlangsung dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WITA. Sebuah konter pulsa yang berada di Kelurahan Wangurer Utara jadi sasaran aksi itu.

VA, MB, DT dan FL menggasak sejumlah barang dalam aksi dimaksud. Barang-barang yang dicuri ialah 1 unit speaker mini, 17 botol minyak wangi, 195 voucher pulsa, 90 kartu perdana berbagai provider, serta 2 buah charger handphone dan 1 headset.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho membenarkan kasus ini ketika dikonfirmasi. Ia pun mengungkap ihwal kasus itu terjadi.

“Mereka melakukannya dalam dua kesempatan. Pertama sekitar pukul 02.00 WITA, kedua pukul 04.00 WITA,” katanya.

Kesempatan pertama yang melakoni aksi adalah VA dan MB. Keduanya masuk ke dalam konter setelah merusak gembok pintu. Kebetulan, pemilik konter nahas tersebut tidak tinggal di tempar itu.

“Dua pelaku pertama jadi pembuka jalan. Setelah merusak gembok pintu mereka memberitahukan hal itu ke DT dan FL. Selanjutnya, DT dan FL inilah yang mengambil barang-barang,” beber Hermanses.

Usai melancarkan aksi keempat pelaku langsung kabur untuk menyimpan hasil curian. Mereka membawa barang-barang jarahan ke sebuah rumah yang tidak terlalu jauh tempat kejadian.

Beruntung, saat penangkapan oleh Tim Resmob semua barang curian didapati dalam keadaan lengkap. Keempat pelaku ternyata belum sempat menjual hasil curian mereka.

“Jadi ketika petugas mengamankan barang bukti semuanya masih lengkap. Pelaku pun langsung mengakui perbuatan yang dilakukan. Dan selain barang yang dicuri petugas mengamankan gergaji besi serta parang yang digunakan saat pencurian, lengkap dengan gembok pintu yang dirusak pelaku,” imbuh Hermanses.

Atas perbuatan itu empat remaja dimaksud dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Mereka pun terancam hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan di atas.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan