BNNK Manado Sikat Dua Tersangka Kasus Tembakau Gorila

Dua tersangka (baju biru) beserta Babuk di meja.

METRO, Manado- Lelaki ZK alias Jul (26) dan FS alias Isal (35), ditangkap petugas lantaran diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis tembakau. Isak juga ternyata tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dihelat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado, yang dihadiri Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor Jefry Lasut MM serta perwakilan dari Bea Cukai, Stevy Nathanael SH yang berstatus Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan, Tri Yapiyanto MM.

Bacaan Lainnya

Dalam uraian Kepala BNNK Manado, AKBP Reino Bangkang, Senin(04/10) kemarin, pihaknya yang berkolaborasi dengan BNNK Propinsi dan Bea Cukai, telah menciduk duo tersangka tertanggal 7 September 2021 lalu. Pertama tersangka Jul yang diamankan di Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, sekitar pukul 11.30 WITA. Kedua tersangka berdomisili di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang.

Dikorek keterangan, barang haram yang disimpan didapat dari tersangka Isal yang berinteraksi dari jaringan Makassar. Isal ternyata saat itu tersangkut kasus curanmor yang ditangani penyidik Polresta Manado. Dari kedua tersangka, petugas menyita tembakau gorila dengan berat 5,09 gram dalam 1 paket serta 2 unit HP. Diketahui, narkotika jenis ini dijual dengan harga Rp 450 ribu untuk 5 gram.

Dari keterangan Brigjen Lasut, modus operandi peredaran tembakau gorila ini menggunakan medsos Instagram. Para tersangka dan bandar menggunakan kode khusus untuk bertransaksi.

Ditambahkan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut ini, Peredaran narkoba di masa pandemi ini ternyata meningkat. Sesuai data, tahun lalu mengantongi 15 kasus. Sedangkan tahun ini mencapai 25 kasus. Paling banyak adalah kasus ganja, disusul Shabu, tembakau gorila dan obat triex. Sedangkan pil ekstasi, heroin serta kokain belum muncul.(50)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan