METRO, Manado- Dua pemuda berinisial RP alias Rivaldy (20), Warga Kelurahan Karame, Lingkungan III, Kecamatan Singkil dan ZD alias Zulkyfli (22), Warga Kelurahan Komo luar, Lingkungan I, Kecamatan Wenang, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Dua pelaku yang diketahui kesehariannya buruh bangunan ini, diringkus Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Asra Buraisi (17), Warga Kelurahan Komo Luar, Lingkungan I, Kecamatan Wenang.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (10/10) sekitar pukul 17:30 Wita di tempat persembunyian mereka masing-masing.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula saat korban bersama dengan kedua pelaku sedang mengelar pesta minuman keras (Miras) di rumah pelaku ZD alias Zulkifli di Kelurahan Komo Luar, Lingkungan I, Kecamatan Wenang.Karena sudah dalam pengaruh miras, korban sempat berselisih paham dengan pelaku RP alias Rivaldy hingga terjadi adu mulut. Emosi pelaku RP alias Rivaldy yang tak bisa tertahankan, langsung memukul korban dibagian wajah sebanyak dua kali.
Mendengar adanya keributan, pelaku ZD alias Zulkifli yang pada saat itu sedang tidur karena dalam pengaruh miniman keras, langsung terbangun dan mengambil sebuah botol bir bintang yang habis mereka konsumsi kemudian memukulkan botol bir bintang itu ke arah kepala bagian pipih sebelah kiri. Melihat korbannya sudah bersimbah darah, pelaku ZD alias Zulkiflu langsung melarikan diri menyebrangi sungai menuju Kelurahan Karame. Begitu juga pelaku RP alias Rivaldy melarikan diri di rumah warga. Sementara korban di bantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit Pancaran kasih.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa tersebut, Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tentang identitas para pelaku. Setalah mengumpulkan informasi dari para saksi akhirnya Tim langsung mengamankan lelaki Rivaldy yang saat itu masih berada di seputaran tempat kejadian perkara. Sementara untuk pelaku utama yang melarikan diri ke Kelurahan Kombos Timur tepatnya di lorong Tuna diringkus tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung digiring ke Markas Polsek Urban Wenang untuk diproses lebih lanjut.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.(kg)