Polres Minsel Usut Kasus Cabul Oknum Guru Terhadap Siswi SMA

Kacabdin Dikda saat diwawancarai.

METRO, Amurang- Tidakan tak bermoral yang viral di media sosial (Medsos) yang diduga dilakukan oleh oknum guru sekolah menengah di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/10) siang.

Bacaan Lainnya

“Terduga inisial MT, oknum guru sekolah menengah sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya mau buat laporan,” terang Kasat.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan. Adapun terduga MT melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan,” jelàsnya.

Sementara itu, Kacabdin Dikda Minsel-Mitra Max Lengkong ketika diwawancarai, Selasa (12/10) kemarin, menjelaskan. Oknum guru tersebut telah diperiksa, dan jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, pastinya akan mendapat sangsi berat.

“Memang dia (Oknum guru) membantah telah melakukan perbuatan itu (meremas payudara). Namun dia mengakui kalau foto yang beredar itu ialah dirinya. Tapi itu semua kami serahkan kepihak kepolisian untuk memperdalam penyelidikan atas kasus tersebut. Kami tidak akan mentolerirnya.”tegas lengkong.(77)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan