METRO, Sitaro- Kebijakan baru diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dimana mulai hari ini, setiap orang yang berkepentingan di kantor Dinkes Sitaro, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika memasuki gedung kantor tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro, dr Semuel Raule menjelaskan, pola penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sama seperti yang diterapkan di berbagai tempat, baik perkantoran, restoran, lokasi wisata hingga pusat perbelanjaan yang ada. “Jadi ketika akan memasuki kantor Dinas Kesehatan, setiap orang harus membuka aplikasi Peduli Lindungi dan menscan QR code atau barcode yang ada di pintu utama gedung kantor Dinkes,” terang Raule, Rabu (13/10).
Pasca melakukan scan barcode, petugas yang berjaga di depan pintu masuk kantor Dinkes Sitaro akan mengarahkan, apakah yang bersangkutan bisa memasuki area gedung atau tidak. “Jika hasil scan barcode menunjukan warna hijau, berarti orang tersebut bisa masuk. Tapi kalau hasilnya warna merah, berarti yang bersangkutan tidak boleh masuk,” lanjutnya. Menurut Raule, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan cara scan barcode bertujuan untuk mendeteksi seseorang yang belum melakukan vaksinasi dan rentan terhadap penularan virus corona.
“Ini jadi bagian dari upaya pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sehingga ketika didapati ada yang belum divaksin, maka kita mengarahkan yang bersangkutan untuk divaksin,” terang Raule. Scan QR code tak hanya ketika memasuki gedung kantor Dinkes Sitaro, bahkan saat hendak meninggalkan lokasi tersebut, setiap orang juga diminta untuk kembali melakukan scan barcode.
“Meskipun ini (saat meninggalkan gedung kantor) tidak wajib, tapi kami tetap mengarahkan lewat pemberitahuan agar melakukan hal yang sama saat meninggalkan gedung kantor,” ujar Raule. Ia pun berharap, penerapan scan QR code melalui aplikasi Peduli Lindungi bisa diikuti oleh kantor-kantor OPD lain di lingkungan Pemkab Sitaro, bahkan di tempat-tempat umum lainnya seperti pusat perbelanjaan. “Cara ini akan mempermuda pihak Satgas Penanganan Covid-19 dalam melakukan pelacakan. Sebab dalam aplikasi ini telah termuat data-data terkait penanganan Covid-19,” kuncinya.(86)