Adapun surat edaran dispensasi dengan nomor surat 800/21.5755/Sekr-BKD berisikan:
Bahwa dalam rangka menyukseskan kegiatan pesta demokrasi iman warga GMIM, maka perlu disampaikan hal- hal sebagai berikut:
Berdasarkan surat ketua badan pekerja majelis Sinode GMIM nomor K.0998/UM.I.A/10-2021 tanggal 8 Oktober 2021 perihal permohonan izin / dispensasi dalam mengikuti pemilihan Pelayan Khusus ( Diaken/Penatua) pada tanggal 15 Oktober dan komisi pelayan kategorial ( Kompelka) jemaat 17 Oktober 2021, maka di himbau kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas ( THL) di lingkungan pemerintah propinsi Sulawesi Utara yang merupakan warga GMIM dan yang sudah menjadi anggota sidi jemaat untuk mengambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah /unit kerja untuk memberikan dispensasi bagai aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga harian lepas ( THL) dilingkungan pemerintah propinsi Sulawesi Utara yang merupakan warga GMIM dan sudah menjadi Anggota Sidi Jemaat pada tanggal 15 Oktober, di jemaat masing-masing sesuai dengan ketentuan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Demikian bunyi surat edaran dispensasi yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mengikuti pesta demokrasi iman bagi warga GMIM yang sudah menjadi anggota Sidi Jemaat.(35)






