Tak Bisa Beri Uang Duduk untuk Konstituen, Liputo Curhat ke KPK

Amir Liputo.
Amir Liputo.

METRO, Manado- Audiensi dan supervisi pecegahan tindakan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI di DPRD Sulut, dimanfaatkan oleh Amir Liputo untuk menyampaikan curahan hatinya (curhat) perihal penggunaan dan pemanfaatan dana reses kepada lembaga anti rasuah itu.

Legislator PKS itu mengatakan bahwa saat turun reses, anggota dewan tidak diperbolehkan menggunakan dana reses untuk memberikan uang duduk bagi konstituen mereka.

Bacaan Lainnya

“Jangankan untuk uang duduk, pengganti uang jalan saja tidak bisa kami berikan dari dana reses. Padahal untuk datang menyampaikan aspirasi, masyarakat harus meninggalkan tugas kerja mereka. Masa kami yang digaji dengan uang rakyat tidak bisa memberikan uang duduk,” ungkap Liputo.

Ia juga mengharapkan agar KPK bisa berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri ataupun Menteri Keuangan tentang aturan yang melarang anggota dewan memberikan uang duduk bagi masyarakat yang datang ke reses.

“Ini juga sebagai tindakan pencegahan korupsi. Karena berkaitan dengan gaji anggota dewan, yang tentu tidak cukup jika pada masa reses harus mengeluarkan dana pribadi untuk diberikan kepada masyarakat. Karena jika pada satu titik reses ada 100 warga yang hadir dan diberikan uang duduk sebesar Rp100 ribu, berarti kami butuh Rp10 juta. Jika ada delapan titik, maka uang yang harus kami pakai sangat banyak, dan itu artinya gaji kami tidak cukup,” keluh Liputo.

Menjawab keluhan Liputo, Kasatgas Penindakan KPK RI, Wahyudi mengatakan bahwa akan mengupayakan untuk mengkaji.

“Ini juga menjadi perhatian kami. Kebetulan di Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring ada namanya Direktorat Monitoring. Di sana melakukan kajian terkait isu-isu atau usulan-usulan penggajian. Pernah kami mengusulkan sistem single salary. Jadi harapannya tidak perlu lagi tunjangan-tunjangan, tapi penghasilan jadi satu. Clear dan jelas. Jadi idealnya gaji anggota dewan itu apa, gubernur dan lainnya berapa, akan dikaji,” jawab Wahyudi.

Pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD menjadi moderator, dan banyak anggota dewan yang menyampaikan keluhan soal aturan, namun juga ada yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan tanah HGU.(37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan